Rabu, 9 April 2008 | 01:28 WIB
Jakarta, Kompas - Kelambanan pemerintah dalam menentukan dewan kawasan untuk Batam, Bintan, dan Karimun sebagai zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) dikhawatirkan akan membuat Indonesia kehilangan momentum menarik investasi.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam seminar bertajuk ”Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tuntutan Persaingan Global”, Selasa (8/4) di Jakarta.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Luky Eko Wuryanto mengatakan, pemerintah terlampau lamban dalam menyikapi kedatangan investor. Investor dibiarkan terlalu lama menunggu dan mencermati untuk menanamkan modalnya.
Penetapan zona perdagangan bebas sudah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 28 Juni 2006. Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus dengan status FTZ.
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan, pembentukan dewan kawasan sesungguhnya sudah diusulkan sejak 13 Desember 2007. Hampir empat bulan lamanya pemerintah tidak segera mengambil keputusan terhadap pembentukan dewan kawasan ini. Padahal, adanya dewan kawasan ini membuat daya tarik bagi investor akan tingkat keamanan berinvestasi di Indonesia.
Ismeth menambahkan, dewan kawasan akan membawahi Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam, Bintan, dan Karimun. Seluruhnya akan memiliki kantor pelayanan satu atap di setiap daerahnya.
Ismeth menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai FTZ, salah satu persoalan yang dihadapi investor adalah kepastian hukum. Penetapan jangka waktu berlakunya hak guna usaha (HGU) yang tadinya ditetapkan oleh Undang-Undang Penanaman Modal selama 70 tahun kini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
HGU tidak boleh diberikan sekaligus selama 70 tahun, melainkan diberikan secara periodik, yakni 35 tahun. Hal ini dinilai membuat investasi tidak kompetitif. Sementara, Malaysia bisa memberikan izin HGU 90 tahun dan China selama 100 tahun.
Presiden Direktur PT Jababeka Tbk SD Darmono mengatakan, persoalan HGU sebetulnya bisa diselesaikan tanpa harus bersikap kaku. HGU selama 20 tahun sebetulnya tidak membuat investor kabur. Prinsipnya, HGU itu bisa diperpanjang kembali. (OSA)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment